Selamat Datang di laman Profil PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
PPID Pembantu : Dr. H. Rustiyana, S.T., M.T., M.Pd., M.A.P.
PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang ditugaskan oleh Bupati Bandung Barat untuk bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Dalam Jabatannya sebagai Sekretaris Dinas, beliau di tugaskan juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
Visi Pelayanan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat :
Memberikan pelayanan prima kepada publik dengan mengedepankan Profesional, Akuntabel, Santun, Terpercaya, dan Ikhlas (PASTI)
Misi Pelayanan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat :
- Mengembangkan pelayanan publik yang terpadu
- Mengembangkan sistem pelayanan berbasis Teknologi Informasi
- Memberikan pelayanan publik
Maksud dan Tujuan PPID Pembantu :
- Memudahkan masyarakat mengetahui informasi publik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat;
- mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
- membantu pemenuhan pelayanan infromasi publik PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Ruang Lingkup
Pelayanan Informasi Publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, dikhususkan dalam melayani pemohon informasi yang dikuasai atau telah didokumentasikan oleh PPID Pembantu dengan Lingkup Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Sementara untuk pengelolaan data dan infomasi pada Satuan Pendidikan di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat yaitu Satuan Pendidikan Non Formal (Sanggar kegiatan Belajar , Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus Pendidikan, dan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal), Taman Kanak-Kanan, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tetap dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Saat ini khusus untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Bandung Barat telah dibentuk PPID Sub Pembantu. Sehingga pengelolaan data dan informasi dikelaola langsung di sekolah dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.